Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: 6 Berstatus Terdakwa, 8 Masih Tersangka 

Senin, 16 Oktober 2023 16:17 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Lan/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 orang sudah menjadi Terdakwa, sedangkan 8 orang lainnya berstatus Tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023) mengatakan, dari 14 tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan kasus ini terus berkembang. Penyidik mencermati informasi dan keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan.

"Di persidangan banyak terungkap fakta-fakta baru, terkait nama-nama pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G Kominfo," kata Ketut Sumedana.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, perkara atas nama Tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

“Perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut,” ujarnya.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sadikin Rusli dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan di Surabaya pada Sabtu (14/10/2023) lalu.

{bbseparator}

“Sampai saat ini status yang bersangkutan (Sadikin Rusli, Red) ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut,” ujar Ketut Sumedana.

Sementara itu pasal-pasal yang disangkakan terhadap Edward Hutahaean, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

“Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut Sumedana. 

Pada jumpa pers ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.

Sementara itu menanggapi soal isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Edward Hutahaean, Kuntadi menegaskan agar ‘jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di kejaksaan.’

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya