Saksi Korupsi BTS Kominfo Ditangkap di Surabaya, Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Minggu, 15 Oktober 2023 10:01 WITA

Card image

Setelah penggeledahan di bilangan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Minggu (15/10/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo terus bertambah. Sadikin Rusli (SR) yang semula berstatus saksi, kini menjadi Tersangka dan sudah dijebloskan ke dalam tahanan. 

Penangkapan SR dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Surabaya. 

“Selain penangkapan SR, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

SR disebut tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Setelah penggeledahan di bilangan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya tersebut, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Kemudian Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

“Hal ini berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” kata Sumedana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

“Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,” urai Sumedana.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya