Kasus Korupsi Logam Mulia Antam Tetapkan Tersangka Baru

Kamis, 01 Februari 2024 21:35 WITA

Card image

Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AHA, mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, Kamis (1/2/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (1/2/2024), telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AHA, mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018. 

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan temuan alat bukti yang cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka," ungkap Sumedana.

Kronologi kasus ini mencuat sekitar tahun 2018, di mana Tersangka AHA diduga secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan Tersangka BS untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia. 

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, AHA diduga memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi, sehingga tercipta kesan BS mendapatkan potongan harga.

"Disepakati bahwa pembelian logam mulia oleh Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk dengan maksud agar Tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk," tambah Sumedana.

Lebih lanjut, AHA juga diduga mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Upaya-upaya tersebut kemungkinan besar dilakukan untuk menutupi penyalahan emas di luar mekanisme yang berlaku, dengan membuat laporan yang menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.

Dampak dari tindakan AHA dan BS ini juga tidak kecil, dengan dugaan kerugian mencapai 1.136kg emas logam mulia atau senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat ini.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AHA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 1 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya