Kasus SPI Unud: Budiartawan dan Yusnantara Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Januari 2024 17:11 WITA

Card image

Terdakwa kasus SPI Unud, I Made Yusnantara I Ketut Budiartawan S.Kom M.Si. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dituntut pidana penjara selama 4 tahun berkaitan dengan 

Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Ayu Sudariasih membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/1/2024).

"Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara terbukti melanggar Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman kepada I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Sefran Haryadi.

Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara," tuntas Sefran Haryadi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya