Kasus SPI Unud: Budiartawan dan Yusnantara Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 11:05 WITA

Terdakwa kasus SPI Unud, I Made Yusnantara I Ketut Budiartawan S.Kom M.Si. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dituntut pidana penjara selama 4 tahun berkaitan dengan
Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Ayu Sudariasih membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/1/2024).
Baca juga:
target="_blank" title="Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara">Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
"Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara terbukti melanggar Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman kepada I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Sefran Haryadi.
Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara," tuntas Sefran Haryadi.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar