Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Januari 2024 16:13 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/24). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/1/2024).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dino Kries Miardi, JPU menyatakan bahwa Prof Antara terbukti melanggar Pasal 12e Pasal 18a dan 18b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU Dino Kries di depan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi.

Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun, JPU juga menuntut Prof Antara membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Prof Antara akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan. Prof Antara juga dituntut untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp 10 ribu.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya