KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Terkait Apa?

Selasa, 23 Januari 2024 14:05 WITA

Card image

Azis Syamsudin hadir memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (23/1/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, hari ini, Selasa (23/1/2024). Sedianya, Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Azis Syamsudin telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Azis saat ini sedang dimintai keterangannya terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dan suap dengan tersangka Rita Widyasari (RW).

"M Azis Syamsudin (Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis Syamsudin, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Agus Susanto; Mahasiswa, Nikodemus R Pattuju; Ibu Rumah Tangga, Riefka Amalia; serta staf Kantor Hukum Maskur, Ardi Yanoor. 

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Nama Rita Widyasari sendiri kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkaranya. Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin.

Bahkan, Rita sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Stepanus Robin sebelumnya. Terungkap sejumlah fakta-fakta soal keterkaitan aliran uang dari Rita Widyasari, Azis Syamsuddin, dan Stepanus Robin Pattuju.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah divonis bersalah karena menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya