Kejagung Diminta Beri Sanksi Hukuman Tinggi untuk Menkominfo Johnny Plate

Kamis, 18 Mei 2023 12:30 WITA

Card image

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat digiring petugas Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman maksimal terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sebab, Johnny telah menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri.

"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menterinya sendiri, karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri," kata Azmi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).

Azmi mengapresiasi keberanian Kejagung dalam menetapkan tersangka Johnny Plate. Apalagi, menteri Jokowi tersebut langsung dilakukan upaya penahanan setalah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Menkominfo tersebut untuk menunjukkan bahwa jaksa mendukung penegakan hukum berkualitas dan profesional.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan," ungkapnya.

Azmi menilai langkah konkrit dan keberanian Kejagung harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas. Upaya itu, kata dia, bisa juga menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif.

"Di mana saat ini, insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya," kata Azmi.

"Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya," imbuhnya.

{bbseparator}

Lebih lanjut, diungkapkan Azmi, dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan terhadap Johnny Plate yang masih menjabat sebagai Menkominfo Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

"Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung," papar Azmi.

"Sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan JA ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasan nya dalam memimpin institusi kejaksaan agung," pungkasnya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya