Kejagung Geledah Kantor PT RBT Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Selasa, 28 Mei 2024 13:15 WITA

Pengeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Sabtu (23/12/2023).
Males Baca?JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Selain kantor PT RBT, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan dan rumah tinggal terkait PT RBT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/12/2023).
“Penggeledahan dilakukan Rabu (20/12) sampai dengan Jumat (22/12) oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (23/12/2023).
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
"Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diantaranya adalah dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan timah, dokumen keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya," kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
“Saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” tegas Ketut Sumedana.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar