Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara PLN

Kamis, 21 Desember 2023 22:41 WITA

Card image

Kejati Kalimantan Tengah saat gelar jumpa pers terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero), Kamis (21/12/2023)

Males Baca?

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah AM, selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero), dan MF, selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Hasilnya, penyidik Kejati Kalteng menemukan dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (21/12/2023).

Dodik menjelaskan, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Dodik.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya