Jadi Tersangka, Firli Resmi Undur Diri sebagai Ketua KPK 

Kamis, 21 Desember 2023 22:17 WITA

Card image

Mantan Katua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mundur dari jabatannya saat Berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan. 

Firli mengaku telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg). Ia dengan tegas menyatakan bahwa telah mengakhiri tugasnya di lembaga antirasuah.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Firli menjelaskan bahwa dirinya juga telah memberitahu ke Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal mundur sebagai Ketua KPK. Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak. Tapi, dia sengaja datang setelah persidangan etik kelar.

"Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar," ujar Firli

Firli juga menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia berterima kasih atas waktu empat tahun bekerja di Lembaga Antirasuah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujar Firli.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susuh dulu pususannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni Pengusaha Alex Tirta.

Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini. Padahal, Pengacaranya, Ian Iskandar bilang ketua nonaktif KPK itu bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya