Gugatan Praperadilan Firli Lawan Polda Metro Ditolak PN Jaksel 

Selasa, 19 Desember 2023 17:20 WITA

Card image

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Polda Metro Jaya Digelar di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan penetapan tersangka Polda Metro Jaya tak dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (19/12/2023). 

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. 

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," katanya. 

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya