KPK Panggil Kepala Sekretariat BPK Papua Barat Terkait Kasus Suap Pj Bupati Sorong 

Selasa, 19 Desember 2023 14:20 WITA

Card image

Gedung KPK. (Foto: Ist)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Mirwan Hamid, hari ini.

Sedianya, Mirwan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Yan Piet Mosso (YPM) dkk.

"Hari ini (19/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Mirwan Hamid (Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Prov. Papua Barat)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/12/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya