Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Hati-hati Gunakan Medsos Jelang Pemilu

Jumat, 28 April 2023 19:45 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto (kiri) diskusi dengan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana (kanan) di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023). (Foto: Dok.Andri/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan jajaran kejaksaan tetap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ini dikarenakan kejaksaan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).

Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Dr. Amir Yanto, saat melakukan diskusi ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam Gakkumdu," ucapnya, Jumat (28/4/2023).
 
Menurutnya, jajaran intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu.

Kemudian menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.

"Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat," tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja. 

Amir Yanto dalam kesempatan itu lalu mengingatkan agar jajaran kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial khususnya terkait dengan Pemilu. 

"Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai aparat penegak hukum menjadi tidak netral. Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan," tegasnya.

 

Reporter: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya