Kejagung Periksa Pejabat OJK Terkait Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun 

Senin, 27 Maret 2023 19:09 WITA

Card image

Gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial HH, dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), tahun 2013-2019. 

"Pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/3/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019. 

Di mana dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun dengan modus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.

Perkara ini diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019, yang menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

"Dana pensiun Pelindo untuk investasi. Ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah. Lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi seperti di pulau Jawa dan Sumatra," beber Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya