Terlibat Peredaran Sabu, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 18:23 WITA

Card image

Terdakwa Dody Prawiranegara saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan Teddy Minahasa Putra, dituntut 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dipotong masa tahanan terdakwa.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebelum membacakan surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, terdakwa Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maari dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yakni “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
 
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian terdakwa merupakan anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, di mana seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," terang Sumedana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya