Terlibat Peredaran Sabu, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 18:23 WITA

Card image

Terdakwa Dody Prawiranegara saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan Teddy Minahasa Putra, dituntut 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dipotong masa tahanan terdakwa.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebelum membacakan surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, terdakwa Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maari dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yakni “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
 
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian terdakwa merupakan anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, di mana seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," terang Sumedana.

{bbseparator}

Perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel, serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
 
Sumedana menambahkan, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bahwa dalam persidangan terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut," jelasnya.

Dikatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023, dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Dody Prawiranegara.

Repoter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya