Rettob - Silvi Tak Ditahan, BEM Minta Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih
Senin, 27 Mei 2024 07:25 WITA

Aksi demo BEM Uncen di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (27/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan untuk tidak menahan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty saat sidang dugaan koruspi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi lantas mempertanyakan alasan hakim yang tidak melakukan penahanan.
"Ketua majelis hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp69 miliar pengadaan helikopter," kata BEM Fisip Uncen, Muru Wonda saat membacakan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (27/3/2023).
"Hebat sekali majelis hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob, yang masih bebas bertindak memimpin pemerintahan dan pakai uang negara," sambungnya.
Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksespi terdakwa yang akan dibacakan pada Kamis esok.
"Kami tegaskan kepada hakim Tipikor untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi. Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Pihaknya juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk turut menolak dalil eksepsi dan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob.
"Kami minta Bapak Menkopolhukam tolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob, terdakwa korupsi Rp69 miliar. Karena apa, tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi," bebernya.
Pihaknya juga menduga terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob dilindungi oleh aparat penegak hukum dan terindikasi sedang dilindungi oleh anggota DPR RI sesama Kader PDI-P.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar