Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Arwan Koty

Selasa, 12 September 2023 20:07 WITA

Card image

Daftar Pencarian Orang, Terpidana Arwan Koty, dijebloskan ke Penjara, Selasa (12/9/2023). (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Arwan Koty, terpidana kasus fitnah di Jakarta. Arwan Koty diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa (12/9/2023) siang.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung telah mengamankan Arwan Koty yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut menjelaskan, Arwan Koty divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus fitnah pada September 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan terkait kisruh pembelian ekskavator dari PT Indotruck Utama.

Arwan Koty sempat tidak diketahui keberadaannya setelah putusan MA keluar. Oleh karena itu, ia dimasukkan dalam DPO.
"Pada saat diamankan, Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Ketut Sumedana.

Ketut mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan Agung untuk segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketut Sumedana.


Editot: Lan


Komentar

Berita Lainnya