Pj Gubernur PBD Tolak Keluarkan SK PAW Ketua DPRK Maybrat, Titirlolobi: Fernando Salossa Masih Sah Jadi Ketua DPR

Rabu, 06 September 2023 16:43 WITA

Card image

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa, Yosep Titirlolobi SH. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

SORONG -  Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa, Yosep Titirlolobi SH memberikan apresiasi kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Moh. Musaad yang dengan tegas telah menolak mengeluarkan SK PAW Pemberhentian Fernando Salossa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.

Menurut Yosep Titirlolobi, apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam menjawab Surat Pj Bupati Maybrat Nomor: 200.1.1/206/BUP-MBT/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Permohonan Penetapan Pemberhentian Ketua DPRK Maybrat atas nama Ferdinando Solossa SE dan Penetapan Sdr. Thomas Aitrem sebagai Ketua DPRK Maybrat, sisa masa jabatan 2019-2024.

Menurut Pj Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak dapat melakukan penetapan pemberhentian Fernando Salossa dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.

Untuk itu menurut Yosep Titirlolobi, dengan adanya surat dari Pj Gubernur tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Maybrat di Kumurkek dengan nomor surat : 200.1.5/178/GUB-PBD/2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur PBD sendiri di Sorong pada tanggal 07 Agustus 2023, maka secara otomatis Fernando Salossa masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat 2019-2024.

Sebagai kuasa hukum, Yosep Titirlolobi juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Papua Barat Daya. “Biro Hukum Pemprov Papua Barat lebih paham tentang hukum daripada tim Biro Hukum Pemda Maybrat yang kajiannya sangat lemah dan tidak mengerti proses hukum yang masih ditempuh oleh klien kami,” sorot Yosep Titirlolobi, Rabu (6/9/2023).

"Mungkin Tim Hukum Pemda Maybrat lebih paham politik dan tidak paham hukum sehingga lemah dalam kajian hukum sehingga tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang baik kepada Saudara Pj Bupati Maybrat," lanjut Yosep Titirlolobi.

Ia pun menambahkan jika saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, dimana Fernando Salossa telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat sebagai Tergugat I yang berkedudukan di Kumurkek dan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang di pimpin oleh Lambertus Jitmau sebagai Tergugat II. 

“Dewan Pimpinan pusat DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jl Anggrek Nelly Murni XI A. Slipi, Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat,” ujar Yosep Titirlolobi.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dimaksud sudah didaftarkan dan terdaftar dalam Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2023/PN.Son di Pengadilan Negeri Sorong, dimana DPD Maybrat dan DPD Golkar Papua Barat Daya tidak pernah menghadiri sidang walaupun Pengadilan Negeri Sorong sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya