Kejari Biak Numfor Musnahkan Beragam Barang Bukti Termasuk Ganja

Selasa, 28 Juni 2022 19:17 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor memusnahkan barang bukti berupa ganja, senjata tajam dan barang bukti lainnya, Selasa (28/6/2022)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor memusnahkan barang bukti berupa ganja, senjata tajam dan barang bukti lainnya, Selasa (28/6/2022) sore waktu setempat.

Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro menerangkan, pemusnahan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkhracht untuk periode Januari sampai dengan Juni," ucapnya.

Untuk narkotika jenis ganja kata Kasi Intel, dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis.

Sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam yaitu kapak, parang, pisau dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

"Pemotong dilakukan dengan menggunakan alat potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.

Ditambahkan, secara simbolis pemusnahan barang bukti diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi.

Turut dalam pemusnahan barang bukti yakni Polres Biak Numfor, Pengadilan Negeri Biak serta jajaran struktural Kejaksaan Negeri Biak Numfor. (ab)


Komentar

Berita Lainnya