Kejari Biak Numfor Tak Lanjutkan Proses Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 04 Juli 2022 19:45 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan Grace Ruth Ronsumbre melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi, SH., MH, yang secara simbolis melepas rompi tahanan yang dikenakan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, SH menerangkan, hal tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan karena telah adanya permintaan maaf dari tersangka kepada korban bernama Runiati Lisu Tangdialla.

"Dengan adanya permintaan maaf dari tersangka maka timbulah harmoni, timbul kedamaian antara tersangka dan korban maupun dengan keluarganya," ucapnya, Senin (4/7/2022).

Terlebih lagi lanjutnya, perdamaian disaksikan oleh pihak aparat kepolisian serta aparat kampung (Kepala Kampung).

"Jadi terpenting karena harmoni yang timbul dalam masyarakat ini yang paling utama, di mana korban juga sudah mau memafkan dan tidak menginginkan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," terangnya 

Dijelaskan, sebelumnya telah dilakukan pembacaan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor: TAP  01/R.1.12/Eoh.2/07/2022 tertanggal 4 Juli 2022.

Namun demikian, Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum

Atau ada putusan praperadilan/ putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Sebelumnya kata Kasiintel, pada tanggal 29 Juni 2022 dilaksanakan ekspose dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung sependapat perkara ini dihentikan demi hukum.

"Direktur Oharda Jampidum pada pokoknya menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan restorative justice," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya