Kejari Klungkung Limpahkan Tersangka Korupsi BUMDes Kertha Jaya ke Pengadilan

Rabu, 28 September 2022 16:50 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu, (28/9/2022), (Foto: Dok. Intel klungkung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menetapkan I Komang Nindya Satnata sebagai tersangka.

"Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dilakukan hari ini," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kasi Intelijen Erfandy Kurnia Rachman, Rabu (28/9/2022).

Erfandy menerangkan, dalam penyidikan dan penyelidikan perkara tersebut, tersangka I Komang Nindya Satnata membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.

Selain itu tersangka tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan tidak menyetorkan uang hasil usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

"Dana debitur malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," terang Kasi Intelijen.

Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan kurang lebih Rp662 juta.

Dikatakan, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ag)


Komentar

Berita Lainnya