Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Perkara

Rabu, 28 September 2022 14:50 WITA

Card image

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Perkara, Selasa (28/09/2022) (Foto : Dok MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan 11 kilogram gram ganja yang merupakan barang bukti penanganan perkara dari bulan Januari 2022, sampai dengan bulan September 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Rabu (28/9/2022) di Denpasar.

Selain ganja, Kejari Denpasar juga memusnahkan barang bukti lain dari total 407 perkara seperti 278 perkara narkoba, 75 perkara orang, harta dan benda (oharda).

Kemudian 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum), serta satu perkara cukai.

Untuk barang bukti berupa uang palsu 90 lembar, sabu 8,13 gram, ekstasi 1437,81 gram, ganja 11.253,41 gram, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram, senjata tajam 20 buah dan handphone 216 buah.

"Pemusnahan bertujuan agar barang 
bukti tersebut tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," terangnya.

Dijelaskan, untuk narkotika dan psikotropika, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan senjata tajam dipotong dengan gerinda.

"Sedangkan barang bukti berupa alat komunikasi hingga botol minuman 
keras dimusnahan menggunakan mesin penghancur," pungkasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya