Kejari Muna Naikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati

Jumat, 05 Mei 2023 19:43 WITA

Card image

Kantor Kejari Muna, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

MUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan, pada tahun anggaran 2019, Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna.

Jumlah keseluruhan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar lebih, yang peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB). 

"Adapun sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020," terangnya, Jumat (5/5/2023). 

Berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp14,8 miliar dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp750 juta.

Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp7,4 miliar, dan tahap III tanggal 8 Juli 2020 Rp6,6 miliar.

Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 lanjutnya, telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp12,4 miliar, sehingga terdapat saldo sejumlah Rp2,4 miliar.

Baca juga:
KPK Agendakan Pemeriksaan Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebagai Tersangka


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya