Kejati Maluku Utara Diminta Panggil Kadis DPMD Halteng Atas Dugaan Korupsi

Senin, 24 Oktober 2022 07:36 WITA

Card image

Salah satu Perangkat internet Desa yang terpasang di Desa Kotalo Kab. Halteng, (Foto: iwan/mcwnews)

Males Baca?

 

TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rivani Abd. Radjak dan Direktur PT. Ziva Pazia.

Sebab, Kepala Dinas DPMD Halteng diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Abiqu Sinyalku dari program internet desa yang ditender oleh PT. Ziva Pazia.

Permintaan tersebut dilontarkan Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD Pemuda Demokrat Malut).

"Jadi Program Internet Desa itu menggunakan dana desa melalui DPMD. Dan ada 42 desa yang sudah bayar senilai Rp50 juta namun kini ingin ditarik oleh PT. Mahaga Pratama," kata Sekertaris DPD Pemuda Demokrat Malut, Abd. Hayat kepada awak media ini, Senin (24/10/2022).

Hayat menjelaskan, dugaan tindak pidana ini mencuat karena tenaga Freelance PT. Mahaga Pratama mulai melakukan penarikan perangkat Abiqu Sinyalku di 38 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Agustus 2022 lalu.

Namun penarikan tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Desa karena mereka telah membayar lunas perangkat tersebut melalui DPMD Kabupaten Halteng.

"Dari sini ketahuan ada dugaan konspirasi untuk mengkorupsi dana desa T.A 2022, sebab program internet desa itu program DPMD kenapa dibayar menggunakan pemotongan dana desa," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya