Korban Investasi Bodong PT DOK Menanti Keadilan

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sebanyak 387 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menaruh harapan pada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa. Perkara ini terkait dengan kasus pidana trading ilegal yang dilakukan oleh PT DOK.

Sebelumnya, lima terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, menolak dakwaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus investasi bodong tersebut.

I Ketut Sudiarta Antara, perwakilan korban dari Banjar Dinas Payangan, Tabanan, mengungkapkan bahwa upaya somasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia berharap hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan oleh kelima terdakwa.

"Korban sesuai data valid di Polda Bali berjumlah 387 orang, dengan total kerugian mencapai Rp33 miliar lebih. Kami melapor berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang ditandatangani oleh kelima founder dan owner. Kami berharap selain owner, kelima founder juga diselidiki dan asetnya disita untuk mengembalikan kerugian kami," ujar Sudiarta kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/2024).

I Putu Oka Ardana, korban lainnya, mempertanyakan dalih kelima terdakwa yang mengaku sebagai karyawan. Menurutnya, mereka harus menunjukkan bukti konkret.

"Bagaimana pun mereka berkelit mengaku sebagai karyawan, tentu harus dibuktikan. Sepengetahuan kami, mereka berlima adalah pendiri. Justru sekarang ini, ketika mereka mengaku hanya sebagai pembantu, membuat semua investor tidak simpati," kata Ardana.

Widi Adnyana, korban lainnya, menimpali bahwa kelima terdakwalah yang mengajak Nyoman Tri Dana Yasa untuk bergabung.

"Awalnya Pak Komang (Nyoman Tri Dana Yasa) mengatakan 10 orang sudah cukup, sudah besar karena risikonya ditanggung bersama. Karena dibujuk, akhirnya Pak Komang bergabung dan membuat sistem yang namanya PT DOK," terang Adnyana.

Sistem yang digunakan PT DOK dalam penggalian dana ke masyarakat, menurut Adnyana, mirip dengan multi level marketing (MLM). Ia menegaskan bahwa sistem tersebut diprakarsai oleh para founder dan tentu dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum dijalankan.

"Sistem ini dibuat oleh mereka (founder) dan mereka katakan ini adalah sistem multi level marketing. Mereka sebelumnya punya pengalaman di bidang itu. Siapa pun yang memperkenalkan bisnis ini dapat 10 persen," ungkap Adnyana.

Wayan Karma, salah satu korban, mengaku bahwa sebelum bergabung di PT DOK, ia pernah diajak oleh terdakwa Ananda Santika di bisnis lain dengan sistem yang sama di FFC.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya