Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan!

Rabu, 13 Maret 2024 21:18 WITA

Card image

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Covid-19, Rabu (13/3/2024).

Males Baca?

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Selain Kadis Alwi, Kejati Sumut juga menahan pihak swasta Robby Messa Nura (RMN) selaku rekanan pada Rabu (13/3/2024).

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda: Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Kronolis penahanan ini terkait dengan pengadaan APD pada tahun 2020 senilai Rp 39,9 miliar. RAB yang disusun Alwi Mujahit diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi mark-up harga yang signifikan.

“RAB tersebut kemudian diberikan kepada RMN, yang membuat penawaran harga tidak jauh berbeda,” kata Idianto.

Pengadaan diduga fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar, dan tidak sesuai Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 24 miliar lebih.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Idianto.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain. “Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja,” kata Idianto.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya