KPK Beri Empat Rekomendasi Terkait Pencegahan Korupsi RKP

Selasa, 14 Februari 2023 21:15 WITA

Card image

Ketua KPK saat menghadiri pertemuan tiga pihak, Selasa (14/2/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) terkait upaya perencanaan dan penganggaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ini bertujuan untuk membahas pencegahan risiko tindak pidana korupsi pada proses perencanaan RKP 2024.

Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, berbagai upaya terus KPK lakukan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Satu di antaranya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," terangnya, Selasa (14/2/2023).

Upaya perencanaan dan penganggaran RKP 2024 termasuk salah satu dari tiga fokus aksi pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satunya fokus keuangan negara dengan percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.

"Kami melihat perencanaan dan penganggaran adalah fase rawan korupsi. Perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik berfungsi untuk mengkoneksikan sistem perencanaan penganggaran di tingkat pusat sampai daerah, menyelaraskan data dan informasi pada seluruh tahapan perencanaan penganggaran," bebernya.

Pada fokus aksi Stranas PK perizinan dan tata niaga, Firli menjelaskan, diperlukan perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir, serta mekanisme pengawasan yang melekat pada sektor pangan strategis dan kesehatan.

Perbaikannya dengan memanfaatkan data ketersediaan nasional, data konsumsi nasional dan data realisasi import yang valid, terkonfirmasi dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) pada sektor pangan strategis, dan kesehatan sebagai basis kebijakan.

Oleh karenanya, melalui trilateral meeting ini KPK memberikan enam rekomendasi aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi pada perencanaan dan penganggaran RKP 2024. 

{bbseparator}

Pertama, kerja sama antara Tim Governance, Risk, and Compliance (GRC) Bappenas dan KPK. Kedua, jual beli perkara perlu ditindaklanjuti dan dihilangkan, serta evaluasi pembiayaan penanganan perkara yang tidak efesien. 

Ketiga, mendorong perbaikan bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga penguatan SDM lembaga penegak hukum (LBH) sebagai langkah awal upaya transformasi budaya hukum dan pencegahan korupsi dalam penegakan hukum.

Keempat, mendukung dan mendorong Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan sertifikat tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Kelima, meninjau ulang perhitungan keberhasilan pemulihan asset hanya berdasarkan uang yang dikembalikan ke negara atau cash based. Terakhir, perkuatan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," kata Fikri.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, menyambut baik keterlibatan KPK dalam setiap rapat penyusunan perencanaan penganggaran. 

Melalui perencanaan penganggaran menjadi fondasi bagi capaian transformasi ekonomi Indonesia. Untuk mencapai itu lanjutnya, upaya perencanaan penganggaran diterapkan berdasarkan kinerja (performance budget) dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran. 

"Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” kata Suharso.

Menurutnya, sasaran pembangunan juga menjadi fondasi bagi capaian transformasi ekonomi Indonesia.

"Untuk mencapai itu, maka strategi pembangunan adalah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini adalah pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job,” ujarnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya