KPK Cecar Pejabat Ambon soal Aliran Suap untuk Wali Kota Richard Louhenapessy

Senin, 13 Juni 2022 14:29 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Richard diduga menerima suap dari banyak pihak. Dua di antaranya, berasal dari para kontraktor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon.

Penyidik mendalami aliran suap itu lewat tiga saksi pada Jumat, 10 Juni 2022, lalu. Ketiga saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRPK) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak; Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI Chandra Futwembun; serta Wiraswasta, Telly Nio. 

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 10 Juni 2022, kemarin. Saksi tersebut yakni, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Karen Walker.

"Karen Wolker Dias (PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang), tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya