KPK dan Pemprov Papua Peringati Hakordia 2023
Rabu, 29 Mei 2024 04:35 WITA

Pimpinan KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun (kanan), saat hadir di acara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023, di Istora Papua Bangkit, Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (14/11/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?SENTANI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemprov Papua menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Papua Bangkit, Jayapura pada Selasa (14/11/2023).
Tidak hanya diikuti oleh masyarakat di wilayah Provinsi Papua saja, namun juga dimeriahkan oleh 10 provinsi lainnya yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Keseluruhan provinsi ini merupakan wilayah kerja Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.
Acara ini mengusung tema ‘Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju’ karena sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk pemberantasan korupsi yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, akan menjadi modal yang kuat untuk pembangunan di daerah.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga merusak moral, menciptakan ketidaksetaraan dan penghambat perkembangan berkelanjutan," kata Tanak.
Sementara itu Penjabat Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun menyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara dan daerah, tetapi juga merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah, bersama-sama dengan pemerintah pusat dan seluruh elemen masyarakat harus memainkan peran kunci dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk korupsi.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar