KPK Duga Bupati Mimika Banyak 'Main' Proyek

Selasa, 01 November 2022 08:53 WITA

Card image

Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng di gedung KPK, (Foto: Dok.mcwnews)

Males Baca?


JAKARTA - Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng diduga kerap bermain proyek pembangunan di daerahnya. Dugaan bancakan proyek pembangunan di Kabupaten Mimika tersebut sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tiga orang saksi.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, mantan Koordinator Proyek Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto; Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Deassy Ceraldine Tanser; serta pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Ketiga saksi tersebut digali keterangannya terkait berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Mimika. Diduga, ada atensi khusus dari Eltinus Omaleng dalam menentukan pemenang lelang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

"Dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

{bbseparator}

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya