KPK Gali Pengakuan Lukas Enembe soal Pertemuan dengan Bos PT TBP

Sabtu, 28 Januari 2023 15:24 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, (Foto: dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengakuan Gubernur Papua Lukas Enembe soal pertemuannya dengan Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL). Diduga, pertemuan tersebut dalam rangka membahas proyek infrastruktur di Papua.

Lukas digali pengakuannya pada Jumat, 27 Januari 2023, kemarin. Kali ini, Lukas diperoleh dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lukas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut, Ali memastikan Lukas Enembe dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa. Oleh karenanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dan kedepannya nanti tentu tim penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya