KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pejabat Bea Cukai di Batam, Ini Hasilnya
Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA
Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Batam yang Digeledah KPK, (Foto: Dokumentasi KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Jalan Everest wilayah Sekupang, Batam, pada Selasa, (6/6/2023), kemarin. Rumah mewah tersebut diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Kemarin (6/6) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest diwilayah Sekupang Batam," imbuhnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Dari penggeledahan di rumah mewah Andhi, tim berhasil mengamankan bukti elektronik. Di tempat terpisah, tim juga mengamankan mobil bernilai fantastis merek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris.
"Dari penggeledahan dimaksid, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan ditempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," terangnya.
Mobil bernilai fantastis tersebut diduga milik Andhi Pramono. Mobil tersebut disinyalir sengaja disembunyikan Andhi Pramono di sebuah ruko di Batam. Hal itu diduga dilakukan Andhi agar tidak ketahuan tim KPK.
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar