KPK Ingatkan Eltinus Omaleng Masih Berstatus Terdakwa
Selasa, 28 Mei 2024 18:40 WITA
Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng. (Foto: Sevianto/MCW)
Males Baca?TIMIKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon kabar Eltinus Omaleng akan diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika usai mendapat vonis lepas di Pengadilan Tipikor Makassar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan saat ini KPK masih sementara mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di PN Makassar tersebut.
"Kita mengajukan kasasi. Jadi statusnya Omaleng itu sebetulnya masih terdakwa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Karena itu, menurut Asep, status terdakwa masih disandang Eltinus Omaleng lantaran vonisnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dari sisi KPK menyatakan bahwa saat ini Jaksa sedang melakukan kasasi terhadap putusan dari tingkat pertama," jelasnya.
Meski begitu, Asep mengatakan bukan ranahnya mengomentari terkait kabar Eltinus Omaleng bakal diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika.
"Itu mungkin seharusnya ditanyakannya tidak ke saya. Saya hanya menjawab bahwa sekarang ini jaksa KPK sedang melakukan kasasi terhadap putusan tingkat pertama Omaleng," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengaku belum menerima SK dari Kemendagri terkait serah terima jabatan kepada Eltinus Omaleng yang diisukan dilangsungkan pekan depan.
"Saya belum terima SK nya," kata Valentino ketika dikonfirmasi kabar tersebut.
Komentar