KPK Jerat ASN Pemda DKI Jakarta Hengki Tersangka Pungli di Rutan

Rabu, 06 Maret 2024 16:41 WITA

Card image

KPK bakal tegas memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam pungli di rutan KPK.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan ataupun pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Dikabarkan, salah satu tersangkanya yakni ASN Pemda DKI Jakarta bernama Hengki.

"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, ditegaskan Tanak, pihaknya bakal tegas memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam pungli di rutan KPK. Apalagi, sambungnya, saat ini penyidik memiliki bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK.

"Kita tetap proses kog, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan pungli ataupun pemerasan di lingkungan rutan lembaga antirasuah ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangkanya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya