KPK Kembali Geledah Kantor dan Rumah di Ambon, Amankan Catatan Keuangan Hingga Dokumen Proyek

Jumat, 20 Mei 2022 22:01 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi Kota Ambon pada Kamis, 19 Mei 2022. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Adapun, enam lokasi tersebut yakni, ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; sejumlah ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.

Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; serta rumah kediaman di daerah Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyidik berhasil mengantongi catatan keuangan yang diduga terkait aliran suap Richard Louhenapessy (RL). Selain catatan keuangan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut yakni, dokumen proyek serta alat elektronik.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).

"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya