KPK Ngotot Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Senin, 27 Mei 2024 13:10 WITA
Saat KPK dan Pemprov Papua menggelar jumpa pers bersama awak media di Jayapura. (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?JAYAPURA - Meskipun Majelis Hakim Tipikor Makassar memutus bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK tetap ngotot akan mengungkap tabir kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika Provinsi Papua Tengah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan semua perkara korupsi yang ditangani KPK pasti dikembangkan termasuk kasus korupsi Eltinus Omaleng.
"Sekalipun divonis dilepas Majelis Hakim (kasus suap) tapi penyidik KPK terus kembangkan kasusnya dan sekarang sudah menahan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah," tegas Ali Fikri, saat menjawab pertanyaan awak media pada hearing bersama wartawan di Kota Jayapura, Senin (13/11/2023).
Pihaknya berharap kasasi yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim. KPK terus mengembangkan kasus tersebut .
“Kalau tidak, kita serahkan kepada penegak hukum dalam konteks hal ini dunia peradilan, bahwa hakim berpendapat lain itu konteks lain. Tapi KPK akan terus kembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika sampai saat ini,” tegasnya.
Diakuinya, terkait kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika, saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk Eltinus Omaleng masih proses pengembangan lanjut.
“Sejauh ini belum ke sana (status tersangka), tapi kita masih tetapkan tersangka pihak lain yang turut serta di dalam dugaan korupsi tersebut. Ada pihak swasta termasuk satu PNS Kabupaten Mimika,"pungkasnya.
Reporter: Edy
Komentar