KPK Geledah Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK Terkait Kasus Pj Bupati Sorong

Rabu, 15 November 2023 15:44 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pius Lustrilanang, hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

"Betul. Terkait perkara tangkap tangan di Sorong Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penggeledahan ruang kerja Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023).

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di ruang kerja Pius sudah dimulai sejak tadi pagi. Diduga, ada barang bukti terkait kasus suap Yan Piet Mosso di ruang kerja Pius.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, pada Minggu (12/11/2023). Keenam tersangka tersebut yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Kemudian, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Lantas, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya