KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Diduga Terkait OTT Sorong

Selasa, 14 November 2023 09:16 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pius Lustrilanang. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengamini adanya penyegelan di ruang kerja Pius Lustrilanang. Namun demikian, ia masih enggan membeberkan secara detail kaitan penyegelan ruang kerja Pius dengan OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

"Sekali lagi untuk yang perkara ini, karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023), malam.

"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik dan sidik telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023), malam. Tim mengamankan lima orang dari hasil operasi senyap di Kabupaten Sorong tersebut.

Kelima orang yang terjaring OTT tersebut yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat; serta David Patasaung dan Abu Hanifa selaku pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

OTT terhadap Yan Piet Mosso dan sejumlah anggota BPK Perwakilan Papua Barat Daya tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengkondisian hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian temuan pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan video, Senin (13/11/2023).

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Yan Piet Mosso dan para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. KPK dijadwalkan akan menggelar konpers terkait OTT Sorong Papua Barat Daya hari ini.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya