KPK Panggil Petinggi Perusahaan Alfamidi terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Jumat, 05 Agustus 2022 14:14 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan Alfamidi, PT Midi Utama Indonesia, hari ini. Adalah General Manager License PT Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian yang dipanggil sebagai saksi.

Sedianya, Agus Toto bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, atas nama Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).

Selain Agus Toto, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang mayoritas pegawai di Pemkot Ambon. Mereka yakni, PNS Bendahara Setkot, Yolanda Lenny Rosfader; PNS Sekdis Kesehatan, Tjiang Roberth Chandra; mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matupelwa.

Kemudian, PNS Protokol, Handry Marcus Tomasoa; Staf Honorer BPKAD, Welson Ferneyanan; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Yudha Somantri; Kasubbag Biro Pemerintahan, Selly Shirley Pordiana Kalahatu; PNS Yunus Syaranamual; Wiraswasta, Erleen Louhenapessy; serta dua pihak Swasta, Novfy Elkheus Warella dan Imanuel Arnold Noya.

"Untuk para saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Ambon," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya