KPK Panggil Rombongan Direktur Kementan Terkait Kasus SYL

Rabu, 01 November 2023 17:01 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Di mana, tiga dari empat saksi tersebut merupakan Direktur di Kementan.

Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Direktur Pupuk dan Pestisida pada Kementerian Pertanian Tahun 2023, Tommy Nugraha; Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Tahun 2022, Erwin Noorwibowo; serta Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2023, Gunawan.

"Hari ini (1/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya di luar pejabat Kementan. Satu saksi tersebut yakni, Direktur PT Haka Cipta Loka, Hendra Putra. Keterangannya juga dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya