Safe House Firli Bahuri di Jaksel Ternyata Disewa Atas Nama Bos Alexis Rp650 Juta

Rabu, 01 November 2023 13:46 WITA

Card image

Safe House Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik dari Kepolisian sempat menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan di rumah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah yang digeledah tersebut disebut-sebut merupakan safe house Ketua KPK Firli Bahuri. Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, terungkap bahwa rumah tersebut disewa bukan atas nama Firli Bahuri. Rumah tersebut disewa atas nama Bos Hotel Alexis, Alex Tirta.

"Pemilik rumah Kertanegara no 46 adalah E. Yang menyewakan rumah Kertanegara adalah Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu (1/11/2023).

Ade menerangkan, dari hasil penelusuran tim di lapangan, rumah tersebut disewa dengan harga yang sangat fantastis. Yakni, sebesar Rp650 juta untuk setahun. "Sewanya sekira 650 juta setahun," jelas Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menepis pernyataan pihak Kepolisian. Ian mengklaim Firli tidak pernah menyewa rumah tersebut. Isu tersebut, kata dia, adalah fitnah untuk menjatuhkan Firli Bahuri. 

"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp650 juta, tidak benar," kata Ian dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Dugaan pemerasan itu pertama kali terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang tersebar luas di kalangan wartawan. Surat panggilan polisi tersebut ditujukan kepada Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harianto, dan seorang Sopir bernama Heri.

Dalam surat panggilan polisi tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya