KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe
Rabu, 29 Mei 2024 09:53 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Bandung itu resmi diajukan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, (24/10) telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/10/2023).
Ali menjelaskan alasan tim jaksa mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe. Sebab, banyak fakta hukum terkait perkara korupsi Lukas Enembe yang tidak diakomodir oleh majelis hakim.
"Tim Jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama diantaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan Terdakwa Lukas Enembe dari Terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan Terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," bebernya.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Papua.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), siang.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Rianto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," sambungnya.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar