KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

Jumat, 27 Oktober 2023 21:00 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Bandung itu resmi diajukan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, (24/10) telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/10/2023).

Ali menjelaskan alasan tim jaksa mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe. Sebab, banyak fakta hukum terkait perkara korupsi Lukas Enembe yang tidak diakomodir oleh majelis hakim.

"Tim Jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama diantaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan Terdakwa Lukas Enembe dari Terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan Terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," bebernya.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Papua.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), siang.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Rianto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya