KPK Panggil Tiga Bos PT Trimitra Manunggal Jaya Terkait Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Selasa, 23 Mei 2023 14:38 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan media beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Bos PT Trimitra Manunggal Jaya, hari ini. Mereka yakni, dua Komisaris PT Trimitra Manunggal Jaya, Jimny Kaware dan Ananto, serta satu Direktur Utama (Dirut), Njo Edwin Suryo. 

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI). Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.

Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.

Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.

Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal.


Reporter: Satrio
Editor: Adyu


Komentar

Berita Lainnya