KPK Periksa Anggota DPR Soal Rapat Pembahasan Pembelian Pesawat

Jumat, 25 November 2022 09:02 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Berbincang dengan Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih dan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Tahun 2009-2014 dan 2014-2019, Azam Azman, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK mendalami keterangan keduanya soal rapat di Komisi VI DPR RI yang membahas usulan pembelian pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. Di mana, pembelian pesawat Airbus tersebut saat ini sedang disidik KPK karena diduga menjadi bancakan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta , Jumat (25/11/2022).

Gde Sumarjaya Linggih dan Azam Azman diduga mengetahui soal rapat di Komisi VI DPR RI yang membahas usulan pembelian pesawat Airbus. Oleh karenanya, KPK mengonfirmasi keduanya soal rapat tersebut. Namun, keduanya diperiksa tidak dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, dua Politikus Partai Demokrat, Atte Sugandi dan Abdurrahman Abdullah yang merupakan mantan Anggota DPR RI mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera di sampaikan tim penyidik," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 dan telah menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan tersebut. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

{bbseparator}

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya