KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi

Rabu, 18 Januari 2023 12:08 WITA

Card image

Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Rabu (18/1/2023). (Foto: Satrio/mcm)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo, hari ini. Istri dan anak Lukas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Astract Bona dan Yulce Wenda telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/1/2023).

Belum diketahui apa saja yang bakal dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona. KPK diduga bakal mendalami soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima maupun dialirkan Lukas Enembe.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya