KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Pejabat Kemenhub

Sabtu, 10 Juni 2023 20:26 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adapun, empat tersangka penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tersebut yakni, mantan Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim; Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Vice Presiden PT KAPM, Parjono.

"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).

Para tersangka akan kembali diperpanjang masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2023. Dengan demikian, empat tersangka penyuap pejabat Kemenhub tersebut bakal segera disidang setelah surat dakwaan tim jaksa KPK rampung.

"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya