KPK Segera Sidangkan Perkara Suap Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman

Selasa, 17 Oktober 2023 18:32 WITA

Card image

Gedung KPK. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). 

Dengan demikian, Gerius One Yoman bakal segera disidangkan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. KPK menyatakan berkas perkara Gerius sudah laik untuk disidangkan.

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Gerius One Yoman akan dilanjutkan oleh tim jaksa. Gerius akan kembali ditahan untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 4 November 2023 di Rutan KPK. 

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak. 

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya