KPK Cecar Suami Pedangdut Zaskia Gotik soal Aliran Uang Korupsi Gereja Kingmi
Senin, 27 Mei 2024 16:07 WITA

Sirajudin Machmud Kenakan Kemeja Biru Lengan Pendek Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang pengusaha, Sirajudin Machmud pada Senin, (16/10/2023). Sirajudin Machmud yang merupakan suami Pedangdut Zaskia Gotik diperiksa terkait aliran uang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Sirajudin Machmud (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/10/2023).
Sirajudin Machmud diduga menerima aliran uang dari salah satu tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Aliran uang itu diduga berkaitan dengan pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang disidik KPK.
"Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Sirajudin memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir dari pemeriksaan KPK pada Senin (16/10/2023). Sirajudin telah merampungkan pemeriksaannya kemarin. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ucap Sirajudin.
"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).
KPK menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar