KPK Sita Uang Tunai Rp5,6 Miliar Hasil Geledah Kantor Kemenhub

Senin, 17 April 2023 13:09 WITA

Card image

Gedung KPK. (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp5,6 miliar diduga terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang tunai itu disita hasil geledah di sejumlah lokasi pada Kamis hingga Jumat, 13-14 April 2023.

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Seluruh lokasi berada di Jakarta. 

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/4/2023).

Ali merincikan, uang tunai senilai Rp5,6 miliar yang disita tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai 1,8 miliar dan dollar Amerika Serikat sejumlah 274.000. Selain uang, KPK juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," beber Ali.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD 274.000. Atau seluruhnya setara senilai 5,6 miliar rupiah," sambungnya.

Dokumen hingga uang tunai tersebut selanjutnya akan dianalisis dalam rangka proses penyitaan. Jika ditemukan kaitannya dengan perkara ini, maka akan dijadikan barang bukti guna menguatkan berkas penyidikan.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

{bbseparator}

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti,  Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya